Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam PBI tersebut tertuang aturan mulai dari usia yang boleh mengajukan kartu kredit hingga batasan bunga maksimum. Tujuannya, ujar Direktur Direktorat Sistem Pembayaran BI Ronald Waas, PBI revisi baru itu adalah mengembalikan fungsi sebenarnya dari kartu kredit yakni sebagai alat pembayaran sehingga dapat melindungi nasabah.

"Untuk itu fungsi lain kartu kredit yakni sebagai fasilitas pembiayaan harus diperketat agar perbankan lebih hati-hati dan perlindungan konsumen juga terjaga," jelasnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Poin penting dalam PBI APMK terletak pada prosedur pengajuan kartu kredit. Contohnya, aturan untuk pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta.

Lebih jauh Ronald mengungkapkan, poin pada PBI APMK akan mengatur batas bunga, yakni maksimal 3%. Hitungan bunga tersebut, berdasarkan tingkat suku bunga acuan bank sentral serta suku bunga yang ada di pasar ditambah dengan premi risiko yang harus ditanggung perbankan.

Selain itu, jelasnya, bunga juga tidak boleh bunga berbunga. "Segala biaya diluar pokok hutang seperti biaya materai dan pinalti keterlambatan tidak boleh dibungakan," tegas Ronald.

Adapun kisi-kisi PBI APMK seperti, batas Umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013). Batas Gaji Nasabah: Minimal Rp3 juta (Belaku 1 Januari 2013). Batas Bunga : 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013).

Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013) Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah. Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan. Penggunaan pin: minimal 6 dijit (berlaku 1 Januari 2015).

Batas kepemilikan kartu : Gaji di bawah Rp10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp10 juta tergantung penilaian bank. Dikutip dari INILAH.COM, Jakarta